Tahukah Anda ~ Konferensi dunia tentang tembakau dan kesehatan yang digelar di
Singapura baru saja berakhir. Ada 11 rekomendasi, salah satunya
menghapuskan pemakaian istilah-istilah menyesatkan di seluruh dunia
seperti Mild, Low Tar dan Menthol.
Istilah-istilah tersebut dianggap menyesatkan karena mengaburkan bahaya
rokok yang sesungguhnya. Karena terkesan lebih aman daripada rokok
biasa, masyarakat cenderung mengabaikan bahwa asapnya tetap mengandung
racun yang sama seperti rokok pada umumnya.
Oleh karena itu, lebih dari 100 negara peserta 15th World Conference on
Tobacco or Health (WCTOH) yang berlangsung di Suntec Convention Center
Singapura pada 20-24 Maret 2012 menyepakati target agar tidak ada
satupun negara di dunia yang masih memakai istilah tersebut pada tahun
2015.
Pernyataan yang termuat dalam rekomendasi nomor 9 tersebut juga berisi
beberapa target lain seperti dikutip dari rilis yang
diterimadetikHealth, Sabtu (24/3/2012) sebagai berikut.
1. Sedikitnya 100 negara pada tahun 2015 sudah memperkenalkan peringatan
bergambar yang besarnya 50 persen atau lebih dari ukuran kemasan rokok.
2. Sedikitnya 20 negara pada tahun 2015 sudah memperkenalkan
plain-packaging atau kemasan polos agar produk rokok semakin tidak
menarik.
3. Seluruh negara pada tahun 2015 sudah menghilangkan keterangan yang
menyesatkan seperti istilah Mild, Low Tar, Low Nicotin dan Rokok Mint
atau Menthol.
Selain itu, konferensi yang diikuti oleh 2.600 perwakilan dari seluruh
dunia ini juga merekomendasikan target soal kawasan bebas rokok. Pada
tahun 2015 ditargetkan ruang-ruang publik dan tempat kerja di minimal 50
negara sudah bebas asap rokok 100 persen.
Target ini secara tegas tercantum pada rekomendasi nomor 8, yang juga
sejalan dengan artilel nomor 8 dalam Framework Convention of Tobacco
Control (FCTC). Rekomendasi tersebut merupakan komitmen para negara
peserta konferensi untuk melindungi warganya dari paparan asap rokok.
Bunyi rekomendasi nomor 8 dari 15th World Conference on Tobacco and
Health yang berlangsung di Suntec Convention Center Singapura pada 20-24
Maret 2012 sesuai rilis yang diterima detikHealth, Sabtu (24/3/2012)
adalah sebagai berikut.
Artikel 8 (Perlindungan dari paparan asap tembakau: Sedikitnya 50
negara memperkenalkan peraturan nasional yang mewajibkan tempat umum dan
tempat kerja dalam ruangan 100 persen bebas asap rokok termasuk bar dan
restoran, tanpa kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus merokok."
Masalah pajak rokok juga masuk dalam rekomendasi nomor 7, dalam upaya
mempersulit akses masyarakat terhadap rokok. Dalam rekomendasi tersebut
ditargetkan, pada tahun 2015 sedikitnya 50 negara sudah bisa menerapkan
pajak rokok minimal 75 persen dari harga ecerannya.
Jika dalam penjelasan di atas ada yang sobat kurang mengerti, silahkan tulis di kolom komentar. Semoga bermanfaat terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment