ilustrasi |
Tahukah Anda ~Seorang ibu dari seorang bayi berusia tiga bulan di Selandia Baru, dijatuhi hukuman di bawah pengawasan pihak berwenang selama enam bulan, setelah terbukti memberikan anaknya ganja, melalui Air Susu Ibu (AS), yang diberikan kepadanya.
Wanita berusia 29 tahun, dari kota Pulau Utara Wanganui, itu telah mengaku bersalah, atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Seperti diberitakan oleh Asiaone.com, Minggu (28/10/2012).
Kepolisian setempat, yang menangkapnya setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, mengatakan tindakannya merupakan bentuk dari pelecehan anak.
Namun menurut seorang profesor hukum di Universitas Auckland, Warren Brookbanks menilai kasus ini akan gugur jikalau wanita itu membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Diperlukan untuk membuktikan bahwa sang ibu telah mengandung ganja di dalam tubuhnya, dan ia berniat memberikan kepada anaknya," kata Warren. "Dengan tidak adanya bukti itu maka akan sulit mendakwanya," lanjutnya.
Jika dalam penjelasan di atas ada yang sobat kurang mengerti, silahkan tulis di kolom komentar. Semoga bermanfaat terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment